Pasal 1
(1) Mengesahkan hotocol 4 on Co-Terminal Rights betuteen Points within tlrc Territory of Ang Other ASEAJV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2Ol8 di Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Teritory of Ang Other ASEAIV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.