Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan:
a. RTR Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c. RTR Pulau Kalimantan;
d. RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau
e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(2) RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
