Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda