Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 65 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten perisalah Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda