Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 65 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Perisalah Legistatif dan Asisten Perisalah Legislatif bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi , pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
