Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan angka dasar suatu negara atau kota dimana Perwakilan berkedudukan yang ditetapkan dengan memperhatikan paritas daya beli pada negara tersebut.
(2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
