Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan angka persentase yang diberikan berdasarkan: a. jenjang gelar diplomatik untuk Duta Besar LBBP; b. jenjang gelar diplomatik, pangkat, dan golongan ruang untuk PNS; atau c. pangkat untuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Besaran APTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda