Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
