Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12B

PERPRES Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda