Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA BOGOR DEPOK DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan MENETAPKAN kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (2) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga. (3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap. (4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda