Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan; c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur; e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Koreksi Anda