Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
