Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
