Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
