Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat berupa masukan kepada UP4B, kementerian/lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan.
(3) Ma s y a r a k a t d a l a m me mb e r i k a n ma s u k a n h a r u s menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
Koreksi Anda
