Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang bersifat prioritas dan dikhususkan, cepat www.djpp.kemenkumham.go.id terwujud, serta dapat dirasakan manfaatnya pada periode tahun 2011-2012, ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang bersifat menyeluruh, ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda