Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabaran kebijakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dimuat dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011 - 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi. (2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan prioritas bersifat tahunan dari masing-masing kebijakan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta regulasi dan kelembagaan pendukungnya.
Koreksi Anda