Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pembangunan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi: a. program ketahanan pangan, dengan memprioritaskan pada daerah rawan pangan melalui pengembangan tanaman pangan lokal di kawasan perdesaan dan kawasan terisolir; b. program penanggulangan kemiskinan, dengan memprioritaskan pada pemberian bantuan jaminan sosial, pengembangan kapasitas dan pemberian modal usaha bagi masyarakat tertinggal; c. program ekonomi rakyat di tingkat kampung, dengan memprioritaskan pada pengembangan kelompok usaha petani, nelayan, perdagangan, serta usaha mikro dan kecil untuk melembagakan kegiatan produktif dan meningkatkan pendapatan warga di tingkat kampung; d. program pelayanan pendidikan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pendidikan dasar terutama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan di seluruh kampung dengan fasilitas dan jumlah guru yang memadai, serta menyiapkan pendidikan kejuruan; e. program pelayanan kesehatan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pos pelayanan terpadu, pusat kesehatan masyarakat pembantu, dan pusat kesehatan masyarakat di tingkat distrik, serta meningkatkan www.djpp.kemenkumham.go.id ke ma mpuan masyarakat dal am peningkatan pelayanan pos kesehatan di tingkat kampung; f. program infrastruktur dasar, dengan memprioritaskan pada dukungan pelayanan transportasi terpadu, energi, telekomunikasi, dan air bersih dan sanitasi melalui pendekatan kawasan; g. program perlakuan khusus bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (2) Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan : a. pemetaan dan penanganan sumber permasalahan di bidang politik, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM); b. pemetaan dan pendekatan terhadap kelompokkelompok strategis di dalam masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. perumusan dan pengembangan kebijakan sosial politik yang memerhatikan budaya lokal; d. penyusunan dan pelaksanaan mekanisme dan substansi komunikasi konstruktif antara wakil-wakil masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda