Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS
Teks Saat Ini
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
b. bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus.
Koreksi Anda
