Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku : a. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Bangka Belitung yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; b. Semua pegawai Badan Penyelenggara Universitas Borneo yang bekerja pada Universitas Borneo tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; c. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang bekerja pada Universitas Musamus Merauke tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Koreksi Anda