Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini : a. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Bangka Belitung; b. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Badan Penyelenggara Universitas Borneo dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Borneo Tarakan; c. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Musamus.
Koreksi Anda