Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Informasi dan Data 1. Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Informasi dan Data berdasarkan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal. 2. Calon seharusnya adalah seseorang dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun di bidang pemrosesan data atau bidang-bidang terkait. 3. Tugas-tugas Unit Informasi dan Data adalah sebagai berikut : (a) menerbitkan publikasi termasuk laporan-laporan tahunan mengenai Centre dan brosur-brosur tentang hubungan masyarakat; (b) mengelola suatu situs Centre;dan (c) bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Centre. (e) bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan pertukaran budaya dan pariwisata antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK.
Koreksi Anda