Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Perencanaan Pembangunan dan Bagian Umum 1. Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Perencanaan Pembangunan dan Bagian Umum berdasarkan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal. 2. Tugas-tugas Unit Perencanaan Pembangunan dan Bagian Umum adalah sebagai berikut: (a) merencanakan suatu program kerja tahunan; (b) mengevaluasi hasil program kerja; (c) melaksanakan anggaran umum Centre;dan (d) bertanggung jawab terhadap masalah-masalah yang tidak termasuk dalam tugas-tugas Unit lainnya.
Koreksi Anda