Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Sekretariat 1 .Pada tahap awal pelaksanaan, Sekretariat wajib membentuk empat unit berikut ini : (a)Unit Perencanaan Pengembangan dan Bagian Umum, (b)Unit Perdagangan dan Penanaman Modal, (c)Unit Kebudayaan dan Pariwisata, dan (d)Unit Informasi dan Data. 2. Sekretaris Jenderal dapat membentuk unit-unit tambahan dengan persetujuan Dewan tergantung pad a cakupan kegiatan berdasarkan MOU ini. 3. Setiap Unit wajib terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang warga Negara Anggota ASEAN dan satu orang warga Negara ROK.
Koreksi Anda