Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengunduran Diri 1. Setiap Anggota Centre dapat setiap saat mengundurkan diri dari MOU ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Sekretariat ASEAN untuk dikomunikasikan kepada Anggota-anggota Centre lainnya. 2. Anggota Centre yang mengajukan pengunduran diri wajib terikat terhadap kewajiban-kewajibannya sampai akhir tahun fiskal selama permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan. Anggota Centre juga wajib menyelesaikan setiap kewajiban keuangan lainnya yang harus dibayarkan kepada Centre.
Koreksi Anda