Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
1. erlindungan terhadap hak kekayaan intelektual setiapAnggota Centre wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional masing-masingAnggota Centre tersebut. Setiap Anggota Centre menegaskan kembali ketentuan-ketentuan perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual dimana negara tersebut menjadi pihak.
2. Penggunaan nama, logo dan/atau lambang resmi dari setiapAnggota Centre pada setiap pubikasi, dokumen dan/atau karya tulis yang dikembangkan sesuai dengan MOU ini, tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Anggota Centre tersebut.
3. Meskipun telah tercantum pad a Ayat 1 di atas, Anggota Centre wajib memiliki hak kekayaan intelektual berkaitan dengan pengembangan teknologi, dan setiap pengembangan produk dan jasa yang dikembangkan secara sendiri dan terpisah oleh Anggota Centre tersebut. Apabila dua atau lebih Anggota Centre mengadakan setiap kegiatan sesuai dengan MOU ini, Anggota Centre dimaksud wajib mempertimbangkan masalah kepemilikan intelektual yang dapat timbul berkaitan dengan kegiatan dimaksud, misalnya, kepemilikan akan hak kekayaan intelektual terhadap segala penemuan yang dapat timbul dari kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda
