Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Sengketa Dewan wajib membuat ketentuan-ketentuan mengenai bentuk yang tepat untuk penyelesaian sengketa : (a) sengketa hukum perdata dimana Centre menjadi pihak selain dari yang dirujuk dalam Pasal 13, Ayat 1 ;dan (b) sengketa-sengketa yang melibatkan setiap pejabat Sekretariat yang menikmati kekebalan berdasarkan ketentuan-ketentuan MOU ini, dengan ketentuan bahwa kekebalan tersebut tidak dilepaskan sesuai dengan Pasal16, Ayat 3.
Koreksi Anda