Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Izin Masuk
1. ROK akan memfasilitasi izin masuk ke wilayahnya orang-orang berikut ini yang mengunjungi wilayahnya untuk kepentingan resmi :
(a) direktur dan wakil dari Anggota-anggota Centre lainnya yang berperan serta pada pertemuan-pertemuan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 dan Pasal 7, termasuk pasangan resminya.
(b) Sekretaris Jenderal dan para pejabat Sekretariat lainnya, termasuk pasangan resmi dan keluarga yang menjadi tanggungannya;dan (c) Orang-orang lain yang diundang oleh Centre.
2. Ketentuan-ketentuan pada Ayat 1 tidak berarti bahwa orang-orang yang disebutkan dalam ayat tersebut dibebaskan dari pematuhan hukum nasional ROK terkait dengan permasalahan izin masuk.
Koreksi Anda
