Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Istimewa dan Kekebalan Pejabat Sekretariat 1. Para pejabat Sekretariat wajib : (a) dibebaskan dari pajak atas penghasilan dan penghasilan tambahan yang dibayarkan kepada mereka oleh Centre. (b) kebal, termasuk pasangan resmi dan keluarga yang menjadi tanggunga mereka, terhadap pembatasan imigrasi, registrasi warga negara asing dan kewajiban tugas negara. (c) mempunyai hak untuk mengimportanpa bea masuk furnitur dan barang rumah tangga untuk keperluan pribadi yang digunakan oleh mereka dan keluarganya pada saat pertama kali menjabat di Centre; dan (d) diberikan, berkenaan dengan fasilitas pertukaran, perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan kepada para pejabat dengan pangkat sebanding dengan organisasi internasional lainya yang ditempatkan di ROK. 2. ROK tidak diwajibkan untuk memberikan hak istimewa dan kekebaan sebagaimana dirujuk padaAyat 1 dalam Pasal ini, untuk para pejabat yang merupakan warga negara ROK atau penduduk tetap di ROK. 3. Hak Istimewa dan Kekebalan diberikan kepada para pejabat hanya untuk kepentingan Centre, dan bukan untuk keuntungan pribadi. Oleh karenanya, Badan Eksekutif, atas rekomendasi Sekretaris Jenderal, memiliki hak dan tugas untuk mengenyampingkan kekebalan setiap pejabat dalam setiap kasus apabila, menurut pendapatnya, kekebalan tersebut akan menghalangi perwujudan keadilan, dan dapat dikesampingkan tanpa merugikan kepentingan Centre. Dewan memiliki hak dan tugas untuk mengeyampingkan kekebalan yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal sepanjang dan apabila diperlukan. 4. Para pejabat Sekretariat, yang diberlakuka terhadapnya ketentuan-ketentuan Pasal ini, adalah Sekretaris Jenderal, para pejabat senior dan pejabat-pejabat lain dari kategori yang ditentukan oleh Dewan. Sekretaris Jenderal wajib memberitahukan nama, jabatan, dan alamat para pejabat tersebut kepada Anggota-anggota Centre.
Koreksi Anda