Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Kekayaan, Dana dan Aset
1. Centre, kekayaan dan aset-asetnya wajib menikmati kekebalan dari proses peradilan kecuali apabila
telah secara nyata melepaskan kekebalannya.Setiap pelepasan kekebalan hukum yang berhubungan dengan proses hukum perdata atau administrasi wajib tidak dilakukan melepaskan kekebalan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan pengadilan apabila pelepasan terpisah diperlukan.
2. Ketentuan-ketentuan pad a Pasal ini wajib tidak berlaku dalam kasus-kasus proses perdata yang berkaitan dengan perselisihan yang timbul dari kontrak dan kerugian yang disebabkan oleh kendaraan.
3. Arsip dan seluruh sural resmi serta dokumen milik Centre tidak dapat diganggu gugat. Surat pribadi milik para pegawai dan stat Sekretariat disimpan secara terpisah dari sural dan dokumen resmi.
4. Tanpa dibatasi oleh pengendalian keuangan, peraturan-peraturan dan meratorium apa pun:
(a) Centre dapat menyimpan dana atau mata uang apa pun serta menggunakan rekening dalam mala uang apa pun;
(b) Centre dapat dengan bebas memindahkan dana atau mala uang ke dan dari ROK, atau di dalam wilayah ROK, dan menukar mata uang apapun yang dimilikinya dengan mata uang lainnya.
5. Dalam melaksanakan hak-hak sebagaimana disebutkan di alas pada Ayat 4, Centre wajib tunduk pada perundang-undangan nasional ROK, dan wajib memperhatikan setiap pengeluaran yang dibuat oleh ROK sepanjang dianggap berpengaruh terhadap pengeluaran itu tanpa merugikan kepentingan Centre.
6. Centre, aset-asetnya, pendapatan dan kekayaan lainya wajib :
(a) bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak yang pada kenyataannya tidak lebih dari biaya yang dikenakan untuk pelayanan pubik;
(b) bebas dari bea masuk dan pelarangan serta pembatasan impor dan ekspor terkait dengan barang-barang yang diimpor atau diekspor oleh Centre untuk keperluan resmi.
Namun harus dipahami bahwa barang barang yang diimpor dengan menggunakan pembebasan itu tidak dapat dijual di ROK kecuali berdasarkan ketentuan yang disepakati dengan ROK;dan (c) bebas dari bea masuk dan pelarangan Serta pembatasan impor dan ekspor terkait barang-barang publikasi yang diimpor atau diekspor oleh Centre untuk keperluan resmi.
7. Sebagai ketentuan umum, Centre tidak akan menuntut pembebasan cukai dan pajak dari penjualan barang bergerak dan tidak bergerak yang merupakan bagian dari keseluruhan harga yang harus dibayar, akan tetapi, apabila Center melakukan pembelian penting untuk keperluan resmi kepemilikan yang telah dikenakan Cukai serta pajak, ROK dapat, apabila memungkinkan membuat pengaturan administratif yang sesuai untuk pemotongan atau pengembalian cukai dan pajak.
Koreksi Anda
