Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keuangan 1. Anggota-anggota Centre akan berkontribusi kepada Centre, berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing, sejumlah uang yang disepakati yang diperlukan untuk kegiatan Centre. 2. Pengeluaran-pengeluaran yang wajib ditanggung oleh ROK adalah sebagai berikut: (a) sewa gedung (gedung-gedung) yang ditempati oleh Centre di wilayah ROK; (b) gaji, biaya asuransi dan pengeluaran-pengeluaran lain yang diperlukan untuk mempekerjakan staf yang berkewarganegaraan ROK; dan (c) pengeluaran-pengeluaran lain yang diperlukan untuk Centre guna melaksanakan fungsi-fungsi regulernya diwilayah ROK; 3. Pengeluaran-pengeluaran yang wajib ditanggung oleh Negara-negaraAnggotaASEAN adalah gaji, biaya asuransi dan pengeluaran-pengeluaran lain yang diperlukan untuk mempekerjakan staf yang berkewarganegaraan Negara-negara Anggota ASEAN. 4. Pengeluaran-pengeluaran yang diperlukan untuk Centre guna melaksanakan fungsi-fungsi, proyek proyek dan kegiatan lainnya yang tidak disebut dalam Ayat 2 dan 3 wajib ditanggung oleh Anggota-anggota Centre dengan pembagian yang akan ditentukan oleh Dewan. 5. Centre dapat, dengan persetujuan Dewan, menerima bantuan dalam bentuk hibah dari negara-negara dan organisasi-organisasi non- Anggota Centre.
Koreksi Anda