Pasal 1
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
PERPRES Nomor 65 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN
TUJUAN DAN ASAS
TUGAS
ORGANISASI
Umum
Komisi Paripurna
Umum
Keanggotaan
Sub Komisi
Persyaratan Keanggotaan
Badan Pekerja
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP