Koreksi Pasal 83
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
