Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c berupa: a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan / atau sanksi; b. dalam memantau dan mengawasi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan kepada lembaga, dan/atau c pejabat yang berwenang dalam hal dugaan penyimpangan atau kegiatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah ditetapkan; dan d, pengajuan keberatan terhadaP keputusan pejabat yang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Koreksi Anda