Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapa.t secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat dan/ atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau c. Masyarakat yang kegiatan di bidang perencanaan zpnasi Kawasan Antarwilayah.
Koreksi Anda