Koreksi Pasal 79
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a berupa:
a, memberikan masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan a,
b. c.
2 3 penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan;
4, perumusan . . .
SK No l91239A
b REPI.IEUK INI)ONESIA
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarn ilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Koreksi Anda
