Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) nrang Laut digunakan program pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu. t2t ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: a. penilaian znrrasi; b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan d. sanksi.
Koreksi Anda