Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) nrang Laut digunakan program pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu.
t2t ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. penilaian znrrasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Koreksi Anda
