Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana prrogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat.
Koreksi Anda