Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(l) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf c dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran dan/atau dan belanja daerah;
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
