Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf c dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran dan/atau dan belanja daerah; c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda