Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang l,aut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (21 Indikasi program utama ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: program utama; lokasi program; sumber pelaksana program; dan waktu dan tahapan
Koreksi Anda