Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 se dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan
2. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3, perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati [aut;
4. kegiatan pemasangan peralatan tsunami;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znna U81,
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
l. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
2. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3, usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di zonaUS;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut;
ikan yang alat ikan, alat bantu ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan
2. Pasal 61 ...
SK No l91248A
x
Koreksi Anda
