Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; prasarana dan sarana wisata Yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; 3. menyelam dan wisata pancing; 4, kegiatan pemasangan peralatan tsunami; dan/ atau 5. kepentingan negara; 2. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU\; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. Pertambangan; c 2. limbah baik padat maupun cair mencemari dan/atau merusak t; dan/atau yang dapat ekosistem lau 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak sesuai dengan fungsi zona UI. Pasal 60... XIITLTTTil T;FIIT*TA
Koreksi Anda