Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
prasarana dan sarana wisata Yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing;
4, kegiatan pemasangan peralatan tsunami; dan/ atau
5. kepentingan negara;
2. b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU\;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. Pertambangan;
c
2. limbah baik padat maupun cair mencemari dan/atau merusak t; dan/atau yang dapat ekosistem lau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak sesuai dengan fungsi zona UI.
Pasal 60...
XIITLTTTil T;FIIT*TA
Koreksi Anda
