Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a meliPuti:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Koreksi Anda
