Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan INDONESIA III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b meliputi:
a. kegiatan . . .
7 SK No l91252A
a
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l. lalu lintas Pelabuhan;
kapal dari dan/atau menuju pemeliharaan Alur-Pelayaran;
sarana bantu navigasi pelayaran;
penelitian dan pendidikan;
ikan alat sesuai 2 3 4 5 penangkapan ikan yang dengan ketentuan peraturan undangan;
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
kenavigasian pada Alur- Pelayaran;
pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan undangan di bidang pelayaran;
10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
11. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan INDONESIA;
12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran;
13, kegiatan pengawasan, dan pengamarlan di rute ketentuan peraturan dan/atau perairan sesuai dengan
14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut;
dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
c. kegiatan . . .
6 7 8 9 hak lintas alur Laut SK No l9125l A
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu ikan yang bersifat menetaP;
instalasi menetap;
4. Wisata Bahari yang 2 1 2 3 dan/atau bangunan Yang bersifat dan/atau kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'
Koreksi Anda
