Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan INDONESIA III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b meliputi: a. kegiatan . . . 7 SK No l91252A a kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. lalu lintas Pelabuhan; kapal dari dan/atau menuju pemeliharaan Alur-Pelayaran; sarana bantu navigasi pelayaran; penelitian dan pendidikan; ikan alat sesuai 2 3 4 5 penangkapan ikan yang dengan ketentuan peraturan undangan; pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; kenavigasian pada Alur- Pelayaran; pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan undangan di bidang pelayaran; 10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 11. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan INDONESIA; 12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran; 13, kegiatan pengawasan, dan pengamarlan di rute ketentuan peraturan dan/atau perairan sesuai dengan 14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut; dan/atau 2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran; c. kegiatan . . . 6 7 8 9 hak lintas alur Laut SK No l9125l A c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: sampah dan limbah; penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu ikan yang bersifat menetaP; instalasi menetap; 4. Wisata Bahari yang 2 1 2 3 dan/atau bangunan Yang bersifat dan/atau kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'
Koreksi Anda