Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peraturan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan sarana bantu navigasi pelayaran 3 2
4. sarana bantu navigasi pelayaran;
dan/atau lebar dan kedalaman alur;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
2. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
3. kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2.keg1atan. . .
b SK No 191210A
c. tInTf:-Ir[ilTff I\{I{{A
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;
pendirian, penempatan, dan/atau bangunan dan instalasi di Laut yang dan/atau mengganggu Alur Pelayaran keselamatan pelayaran; dan/atau kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.
Koreksi Anda
