Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (4) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan sarana bantu navigasi pelayaran 3 2 4. sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau lebar dan kedalaman alur; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; 2. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau 3. kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan di bidang pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2.keg1atan. . . b SK No 191210A c. tInTf:-Ir[ilTff I\{I{{A kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; pendirian, penempatan, dan/atau bangunan dan instalasi di Laut yang dan/atau mengganggu Alur Pelayaran keselamatan pelayaran; dan/atau kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.
Koreksi Anda