Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (3) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 2. ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; 3. tan ruang Laut di sentra kegiatan tangkap dan/ atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau ikan yang memadai; dan/ atau ruang Laut di scntra kegiatan yang standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 2.kegiatan... 4. SK No l912ll A iirJ+Trd{It r INDONESIA c 2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Koreksi Anda