Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. tan ruang Laut di sentra kegiatan tangkap dan/ atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau ikan yang memadai; dan/ atau ruang Laut di scntra kegiatan yang standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
2.kegiatan...
4. SK No l912ll A
iirJ+Trd{It r INDONESIA
c
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Koreksi Anda
