Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5hurufemeliputi: a. alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan b. alur migrasi Tuna yang berada di sebq8iran perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda