Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah penencanaan rencana zonasi Kawasan Antarnrilayah Laut Sawu dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional eebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran IV yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda