Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi: a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi; c. WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru; d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja; e. WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa Sungai Payang; f. WP Simpang Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Sungai Merdeka; g. WP Kuala Samboja yang terdiri atas sebagian Kelurahan Wonotirto; dan h. WP Muara Jawa yang terdiri atas sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu. (2) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi yang melayani skala lingkungan kecamatan. (3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD lingkungan yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Koreksi Anda