Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi: a. PPK; b. SPPK; c. PPL; dan d. pusat pertumbuhan kelautan. (2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda